Top News

Kapolres Aceh Tenggara Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 56 Perkara di Kejari, Ada 39 Kasus Narkotika


Kutacane - DetikNewsAtjeh 
Tumpukan barang bukti hasil penanganan perkara pidana dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara. Pemusnahan itu dilakukan terhadap barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut pada 22 September 2026. Kegiatan itu juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran aparat penegak hukum terkait.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi salah satu tahapan akhir dalam proses penanganan perkara setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kutacane dan Mahkamah Syar’iyah Kutacane. Jenisnya beragam, mulai dari narkotika jenis sabu, telepon seluler, senjata tajam, pakaian hingga sejumlah barang lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, dari total 56 perkara tersebut, sebanyak 39 perkara merupakan kasus narkotika. Kemudian terdapat 4 perkara OHARDA dan 13 perkara TPUL.

Keseluruhan perkara itu melibatkan 66 tersangka.

Jumlah perkara narkotika yang mencapai 39 kasus menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan barang bukti narkotika tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menegaskan bahwa barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan rangkaian penegakan hukum yang tidak berhenti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun persidangan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan juga harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan pemberantasan tindak pidana membutuhkan kerja sama seluruh unsur penegak hukum.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum yang harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. Sinergitas antara Polri, Kejaksaan dan seluruh unsur terkait harus terus diperkuat agar penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujar Ipda Patar.

Dia mengatakan sinergitas antarlembaga diperlukan sejak penanganan perkara hingga proses tersebut benar-benar selesai. Dengan demikian, setiap perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dapat ditindaklanjuti sesuai amar putusan.

Ipda Patar juga menyoroti perkara narkotika yang menjadi bagian terbesar dari jumlah perkara dalam pemusnahan tersebut.

Menurut dia, upaya memberantas peredaran narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat juga dibutuhkan untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Khususnya terhadap perkara narkotika, diperlukan komitmen bersama dan dukungan masyarakat untuk mencegah peredarannya serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif,” katanya.

Pemusnahan barang bukti tersebut pun menjadi bagian dari komitmen bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan hingga tahap akhir.

Kehadiran Kapolres Aceh Tenggara bersama unsur Forkopimda menunjukkan adanya koordinasi lintas institusi dalam pelaksanaan penegakan hukum di wilayah Aceh Tenggara. Polri, Kejaksaan dan unsur pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan ataupun beredar.

Terlebih, dari 56 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 39 perkara berkaitan dengan narkotika. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan narkotika masih membutuhkan perhatian bersama, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan di tengah masyarakat.

Polres Aceh Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan unsur terkait pun terus mendorong penguatan sinergi dalam penanganan perkara. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian terhadap perkara yang telah diputus, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebanyak 56 perkara, 66 tersangka, dan berbagai barang bukti yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan akhirnya memasuki tahap akhir penanganan. Di tengah proses tersebut, sinergi aparat penegak hukum menjadi kunci agar setiap putusan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat Aceh Tenggara.

Lebih baru Lebih lama