![]() |
Foto : Abdul Razak, Alumni Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara |
Menjelang 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara ada beberapa hal penting yang kita catat tentang jejak langkah dan gagasan-gagasan ide cemerlang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kita beruntung mempunyai seorang Bupati dan Wakil Bupati yang tepat pada masa yang tepat, meskipun tantangan yang terbentang di internal dan eksternal cukup kuat.
Tekad Pemerintahan SAH untuk membersihkan pungli birokrasi dan menjalankan pemerintahan yang kredibel perlu diapresiasi.
Ia tampaknya tulus melakukan perbaikan di berbagai bidang untuk mengangkat citra dan reputasi masyarakat Aceh Tenggara, diberbagai sektor terutama pemberantasan narkoba di Bumi Sepakat Segenep ini.
Tekad yang kuat, jiwa yang patriotik, serta semangat yang berkobar-kobar itu harus bisa diterjemahkan secara cepat dan tepat oleh para SKPK/OPD ke dalam program-program aksi nyata bagi masyarakat masih lamban karena belum ada dilakukan penyegaran ASN dilingkungan birokrasi dan kedisiplinan ASN masih rendah.
Menurut Abdul Razak merupakan Alumni Pusbang ASN BKN R.I mengatakan, "untuk menekankan kedisiplinan dan komitmen seluruh ASN untuk mampu bekerja dengan baik khususnya sebagai pelayan masyarakat, diera efisiensi anggaran akan terasa sulit, apalagi ASN Pemkab Aceh Tenggara tidak mendapatkan TTP untuk tahun ini", ungkapnya, Sabtu (19/4/2025)
Penguatan Disiplin ASN ini sangat penting, karena ASN ini merupakan partner bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan semua program yang akan dilaksanakan.
Tetapi untuk meningkatkan produktivitas ASN ini, tentunya Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara harus juga menjamin kesejahteraan ASN, dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya.
"ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara hampir 90% nyambi menjadi Petani, Pedagang, Pengusaha dan lainnya, hal ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan mirisnya bahkan masih ada ASN yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah katagori Miskin yang gajinya diterima dibawah satu juta perbulan", kata Abdul Razak alias Tgk Razak Pining
Selain itu ada peringatan bagi kepala daerah yang sering memutasi pegawai tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kini pengawasan mutasi pejabat diperketat.
Dalam aturan baru ini, mutasi hanya dapat dilakukan jika pejabat telah memenuhi syarat masa jabatan minimum. Untuk eselon III dan IV, masa jabatan minimal dua tahun, sedangkan untuk eselon IV ke III, secara kumulatif minimal tiga tahun.
Dengan melalui aplikasi i-Mut, pengusulan pejabat yang akan dimutasi harus diajukan terlebih dahulu ke BKN. "Mekanismenya, pejabat yang dimutasi harus diusulkan dulu ke BKN melalui aplikasi i-Mut", katanya
Dimana Layanan I-Mut ini yang telah terintegrasi dengan SIASN atau ASN Digital ini menjadi penting sebagai upaya preventif dalam pengawasan dan pengendalian yang dilakukan BKN terhadap Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau lebih dikenal dengan NSPK manajemen ASN.
Mutasi setelah dilakukan evaluasi kinerja, dimana tujuan utama dari evaluasi ini adalah untuk menilai efektivitas dan efisiensi program mutasi yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak dari program mutasi terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik.
Situasi ASN Pemkab Aceh Tenggara saat belum melakukan secara efektif penggunaan aplikasi E-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Platform digital ini dapat digunakan ASN untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara daring. Dari sisi ASN sebagai individu, E-Kinerja adalah bentuk modernisasi pelaporan kinerja yang dapat diakses tanpa terhalang waktu dan lokasi.
Menurutnya, perputaran atau rotasi jabatan itu hal yang biasa. Pada intinya, bagaimana para ASN tersebut bisa saling memperkuat satu sama lain. Selain itu, rotasi juga dilakukan kepada para ASN yang sudah menempati Perangkat Daerah (PD) lebih dari 5 atau 6 tahun.
Sementara itu produk dari rotasi mutasi maupun promosi rawan gugatan, hal ini terjadi lantaran prosesnya dianggap tidak sesuai prosedur hingga adanya maladministrasi.
Bupati Aceh Tenggara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pastinya harus mengetahui secara detail terkait aturan-aturan tersebut, jangan sampai terkena pelanggaran sistem merit di lingkungan Kabupaten Aceh Tenggara.
Kejadian masa pemerintahan sebelumnya akibat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 820.2/327/2022, tanggal 31 Agustus 2022, karena merasa dirugikan yang bersangkutan menggugat Pemkab Aceh Tenggara ke PTUN, kemudian hasilnya dimana amar putusan PTUN tersebut tergugat harus merehabilitasi Penggugat ke jabatan semula sebagai Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Aceh Tenggara atau yang setara.
Situasi ASN melangkah ke PTUN rata-rata dilakukan pejabat JPT, sementara untuk pejabat Administrator dan Pengawas sangat jarang terjadi, sebab putusan PTUN ini mendekati waktu 1 tahun, tentu punya cost yang tinggi lagian PTUN hanya ada di ibukota Provinsi Aceh.
"Jadi intinya Sebelum ada izin dari BKN, mutasi tidak dapat dilakukan, kalau sudah ada izin dari BKN via aplikasi i-Mut sesuai SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 maka rotasi, mutasi dan promosi bisa langsung dilakukan oleh PPK yakni Bupati Aceh Tenggara", pungkasnya.[HDL]