![]() |
Foto : RDP tenaga honorer kategori R3 dengan Komisi I DPRK Aceh Singkil |
Aceh Singkil|detiknewsatjeh.my.id
Sebanyak 195 tenaga honorer kategori R3 mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pada Senin, (19/06/2025).
Kehadiran mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakjelasan status setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.
Para honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun ini diterima oleh Komisi I DPRK Aceh Singkil dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun, Wakil Ketua Wartono, Ketua Komisi I Ramli Boga, serta sejumlah anggota dewan lainnya. Dari unsur pemerintah daerah, hadir Plt Asisten III Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin dan Plh Sekretaris BKPSDM Dedi Sukyar beserta jajaran.
Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Pegawai Kontrak Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK Penuh Waktu Pembahasan APBK Perubahan Aceh Singkil Gagal, Pembayaran Gaji Honorer Terancam Tertunda.
Juru bicara honorer kategori R3, Mustafa Kamal, menyampaikan bahwa mereka berharap dapat diangkat sebagai ASN melalui mekanisme optimalisasi sisa kuota formasi PPPK tahap I.
“Dari total 1.815 formasi yang dibuka, sebanyak 1.491 orang dinyatakan lulus, dan 195 di antaranya merupakan kategori R3. Masih tersisa 129 formasi kosong,” jelas Mustafa.
Namun, menurutnya, sisa formasi itu telah diisi oleh peserta seleksi tahap II, sehingga nasib para honorer kategori R3 menjadi tidak menentu.
Radiah, salah satu perwakilan honorer yang telah mengabdi selama 20 tahun, mengungkapkan keprihatinannya.
“Kami berharap diutamakan untuk mengisi formasi kosong. Jika sudah diisi oleh peserta tahap II, ke mana kami harus pergi? Di mana letak keadilannya?” ujarnya
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelesaian tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi honorer kategori R3.
“Ini bentuk ketidakadilan. Mereka yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun semestinya lebih diprioritaskan,” tegasnya.
Perwakilan BKPSDM dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa peserta yang tergolong dalam kategori R3 merupakan pelamar yang lulus seleksi namun tidak mendapat tempat karena formasi penuh.
Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyayangkan ketidakhadiran Kepala BKPSDM dan meminta pemerintah daerah mengusulkan penambahan kuota formasi agar seluruh honorer R3 dapat tertampung.
“Jika kepala BKPSDM tidak hadir, bagaimana bisa ada keputusan? Kami mendesak agar ada pengusulan kuota tambahan,” ujarnya.
Menutup RDP, Ramli Boga menegaskan bahwa Komisi I DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk mengawal dan mendesak Pemerintah Kabupaten agar mengusulkan honorer R3 ke BKN RI guna diangkat menjadi PPPK melalui skema optimalisasi. [SB]