![]() |
Foto : Agenda pleno Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045 |
Banda Aceh — Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045 kembali dibahas dalam pleno tim kecil pada Selasa (12/8/2025).
Agenda kali ini menyoroti penataan lahan reintegrasi Aceh serta strategi penanganan migrasi satwa.
Kedua isu tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik ruang dan lingkungan di masa depan, seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan dan tekanan terhadap kawasan konservasi.
Hadirkan Sinkronisasi Lintas Sektor
Pleno dihadiri sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), antara lain:
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
- Kepala Dinas Pertanahan Aceh
- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh
- Ketua Badan Reintegrasi Aceh
- Kepala Biro Hukum Setda Aceh
Pertemuan ini diharapkan mampu menghasilkan sinkronisasi lintas sektor, sehingga RTRW Aceh 2025–2045 dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.
Latar Belakang RTRW 2025–2045
RTRW menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang wilayah Aceh selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini memuat arahan pemanfaatan ruang darat, laut, dan pesisir, termasuk kawasan strategis, permukiman, pertanian, industri, hingga perlindungan ekosistem.