KUTACANE — detiknewsatjeh// Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara memperkuat langkah menghadapi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) resmi diperpanjang hingga 2028.
Perpanjangan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhry dan Kepala Kejari Aceh Tenggara Mohammad Purnomo Satriyadi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (29/9).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Aceh Tenggara memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus mengantisipasi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan program dan kebijakan daerah.
Bupati Salim Fakhry menilai, sinergi dengan kejaksaan penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin dengan Kejari Aceh Tenggara dan berharap kolaborasi tersebut semakin efektif dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Koordinasi dan konsolidasi perlu terus ditingkatkan agar berbagai persoalan hukum dapat ditangani secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Salim Fakhry.
Menurutnya, perpanjangan MoU bukan sekadar memperbarui dokumen kerja sama, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Pemkab Aceh Tenggara dan Kejari dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Kerja sama tersebut mencakup penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemerintah daerah berharap dukungan dan koordinasi itu dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pembangunan daerah.
“Dengan adanya kerja sama ini, hubungan kelembagaan antara Pemkab Aceh Tenggara dan Kejari diharapkan semakin solid,” katanya.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Tenggara Yusrizal, Direktur RSUD H. Sahudin dr. Mhd. Al Fazri, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kerja sama yang berlaku untuk periode 2026–2028 tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Pemkab Aceh Tenggara mendorong koordinasi kedua institusi terus berjalan ketika muncul persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan begitu, setiap kebijakan dan program pembangunan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, terukur, dan memiliki kepastian hukum.