ACEH TENGGARA – detiknewsatjeh// Upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara kembali dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menemukan 13 paket sabu yang disembunyikan di bawah lantai papan sebuah kedai, tepat di atas tanah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria, masing-masing berinisial M.P. (45), warga Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan W.Y. (47), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Keduanya diamankan personel Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian bergerak mengumpulkan informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam proses penyelidikan itu, petugas mengarah kepada dua pria tersebut.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika yang dapat langsung menguatkan dugaan tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan tidak berhenti sampai di sana.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke sekitar sebuah kedai milik warga. Di lokasi inilah penyelidikan menemukan titik terang.
Di bawah lantai papan kedai, petugas menemukan sejumlah paket yang disembunyikan di atas tanah. Setelah diperiksa, paket-paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Jumlahnya mencapai 13 paket dengan berat netto keseluruhan 1,44 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik bening dan disimpan di lokasi yang tidak mudah terlihat dari permukaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi barang bukti penting dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, M.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Polisi selanjutnya mengamankan M.P. dan W.Y. beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara. Keduanya menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas narkotika.
Selain 13 paket sabu dengan berat netto 1,44 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, plastik klip berbagai ukuran, serta dua kotak rokok.
Polisi juga mengamankan uang tunai masing-masing sebesar Rp602.000 dan Rp405.000.
Selain itu, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam kombinasi biru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa peran masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat penegak hukum mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Bagi petugas, laporan masyarakat dapat menjadi informasi awal untuk kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur penyelidikan. Dari proses itulah, keberadaan barang bukti akhirnya ditemukan dan dua pria diamankan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian mencegah sekaligus mengungkap peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Polres Aceh Tenggara. Polisi masih mendalami keterangan kedua pria yang diamankan serta menelusuri lebih lanjut asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika dapat bersembunyi di berbagai tempat dan modus. Bahkan, dalam kasus ini, barang bukti diduga disimpan di lokasi yang berada di bawah lantai sebuah kedai.
Dari informasi warga, polisi bergerak. Dari penyelidikan, barang bukti ditemukan. Dan dari kepedulian bersama, upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus dilakukan di Aceh Tenggara.
Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Informasi yang disampaikan kepada aparat dapat menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.