Kutacane – DetikNewsAtjeh
Peredaran narkotika di Aceh Tenggara kembali mendapat pukulan. Polres Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan dua kasus narkotika dengan empat tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, Rabu (9/9/2026). Kegiatan itu disaksikan langsung Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry bersama jajaran Forkopimda, insan pers, dan masyarakat.
Tak sekadar menjadi akhir dari proses penyitaan barang bukti, pemusnahan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkotika di Aceh Tenggara terus berjalan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan 90,97 gram sabu, 4.631,45 gram ganja, serta 28 bal ganja. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan dua laporan polisi dengan total empat tersangka.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan terbilang tidak sedikit. Ribuan gram ganja dan puluhan bal narkotika tersebut setidaknya tidak lagi berpotensi beredar dan merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses sesuai ketentuan hukum. Sebagian di antaranya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemusnahan juga dilakukan berdasarkan penetapan status sita barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Bupati: Pemberantasan Narkoba Bukan Tugas Polisi Saja
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Aceh Tenggara yang dinilai konsisten memburu peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak hanya lahir dari kerja personel di tingkat atas, tetapi juga dari jajaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan kepada seluruh personel kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas, yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keamanan sekaligus membantu mengungkap berbagai persoalan narkotika di tengah masyarakat.
Bupati menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan pekerjaan bersama.
“Pemberantasan narkotika tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian seorang diri,” demikian inti pesan Bupati, yang mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi seluruh elemen menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah.
Kapolres Minta Warga Tak Takut Lapor
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA. menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius jajarannya.
Kapolres menyebut pengungkapan kasus tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan. Informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar dugaan peredaran narkotika.
Karena itu, dia meminta masyarakat tidak menutup mata jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” tegas Rujiyanto.
Polres Aceh Tenggara memastikan upaya pemberantasan narkotika akan dilakukan secara konsisten dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan sinergitas.
Pemusnahan barang bukti hari itu memang menutup satu rangkaian perkara. Namun, bagi kepolisian, perang melawan narkotika belum berakhir.
Barang bukti boleh dimusnahkan, tetapi peredaran narkotika tetap akan diburu. Polres Aceh Tenggara menyatakan akan terus bergerak bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.