Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, diduga Pengedar di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi

ACEH TENGGARA – detiknewsatjeh// Upaya polisi membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial T.S.P. (39) diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

T.S.P. diamankan di Desa Permata Musara, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada T.S.P., warga Desa Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam.

Polisi kemudian bergerak melakukan penindakan. T.S.P. diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu yang ternyata disimpan di tempat yang cukup dekat dengan pelaku.

37 Paket Sabu di Saku Celana

Sebanyak 37 paket sabu ditemukan polisi di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan T.S.P.

Puluhan paket narkotika itu dikemas menggunakan plastik bening dan kemudian disimpan di dalam sebuah kantong plastik berwarna putih.

Total berat barang bukti sabu yang ditemukan polisi mencapai 4,47 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Barang-barang tersebut terdiri atas dua pipet bening, tiga plastik klip bening, satu kantong plastik putih, serta satu unit handphone merek Realme warna cream.

Dengan ditemukannya 37 paket tersebut, polisi menduga sabu itu telah dipisahkan ke dalam sejumlah kemasan kecil.

Saat menjalani pemeriksaan awal, T.S.P. mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, pria berusia 39 tahun itu bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara. Polisi kemudian melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan T.S.P. dalam peredaran narkotika.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat.

Menurutnya, informasi dari warga menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Kami terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti oleh personel melalui proses penyelidikan,” kata Ipda Patar.

Dia menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama dan kepedulian kita bersama,” sambungnya.

Polres Aceh Tenggara, kata Patar, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika. Polisi juga berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku agar tidak leluasa menjalankan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat dapat menjadi titik awal bagi aparat untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Kini T.S.P. harus menjalani proses hukum di Mapolres Aceh Tenggara. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait asal-usul sabu serta dugaan jaringan peredarannya.

Sebanyak 37 paket sabu dengan berat total 4,47 gram beserta barang bukti lainnya telah diamankan polisi untuk kepentingan proses penyidikan.

Polres Aceh Tenggara menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang terbebas dari peredaran narkoba.
Lebih baru Lebih lama