![]() |
Foto : Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Fajar Setiawan menyerahkan SK remisi kepada salah seorang narapidana |
Aceh Singkil || detiknewsatjeh.my.id Lebaran pertama 1446 Hijriah/2025 Masehi, ratusan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Singkil, Aceh Singkil menerima pengurangan masa penahanan (remisi).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil, Fajar Setiawan kepada RRI, Senin (31/3/3025). " Adapun terdapat 139 orang narapidana yang memperoleh remisi lebaran tahun ini," sebut Fajar.
Fajar mengungkapkan dari 139 orang narapidana yang menerima remisi tersebut, tercatat sepenuhnya memperoleh remisi khusus (RK) II.
Terdiri dari sebanyak 30 orang mendapatkan remisi 15 hari, kemudian terdapat 101 orang memperoleh remisi 1 bulan.
" Hingga ada 2 orang narapidana yang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 2 bulan, "tambahnya
Untuk diketahui, pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Termasuk, tercatat memiliki berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah tahanan (Rutan). [Red]