![]() |
Foto : Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM |
Dalam upaya meningkatkan kompetensi akademik, vokasional, serta pembentukan karakter murid di jenjang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 060/17 tertanggal 27 Mei 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Aceh Tenggara, termasuk orang tua/wali murid, perangkat desa, serta instansi pendidikan dan keagamaan.
Dalam surat tersebut, Bupati menekankan pentingnya pemanfaatan waktu malam secara produktif dan sehat. Beberapa poin utama yang disampaikan, antara lain:
- Orang tua memastikan anak belajar atau melakukan kegiatan positif pada malam hari.
- Anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
- Jika harus beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, anak wajib didampingi orang tua.
- Dinas Pendidikan diminta berkoordinasi dengan camat dan kepala desa dalam pelaksanaan edaran ini.
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan melakukan razia rutin malam hari.
Kebijakan ini dilandasi oleh nilai-nilai keislaman, regulasi pendidikan nasional dan daerah, serta program penguatan karakter siswa melalui pembiasaan yang baik.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama untuk memastikan generasi muda Aceh Tenggara tumbuh dengan disiplin, tanggung jawab, dan akhlak yang kuat,” ujar Bupati Salim Fakhry kepada media.