Empat Pulau di Aceh Beralih ke Sumut, Media Lokal Suarakan Protes

Foto : Tgk Razak Pining Pimpinan Media Online BataNews, DetikNewsAtjeh, SahAgaraNews86


Aceh Singkil|detiknewsatjeh.my.id

Empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh, kini resmi masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145. 


Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.



Penetapan ini memicu reaksi keras dari kalangan warga Aceh, pihak legislatif aktivis dan media lokal Aceh. 


Tgk Razak Pining, aktivis yang juga mewakili media online di bawah naungan IMO-Indonesia, menyuarakan keprihatinannya. Ia mempertanyakan dasar perubahan status administratif tersebut.


“Ya, sangat kita prihatin sekali. Kok bisa-bisanya terjadi perubahan status keempat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut,” ujar Tgk Razak, Jumat (30/5).

 


Menurutnya, perubahan status ini tidak hanya menyangkut persoalan administratif, namun juga identitas dan sejarah wilayah yang dihuni oleh masyarakat Aceh.


“Nama-nama pulau saja masih menggunakan bahasa Aceh. Penduduknya juga masyarakat Aceh. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

 

Ia pun mengapresiasi sikap Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhullah yang menyatakan komitmennya memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali ke Aceh.



Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Keputusan Nomor 050-145. Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA, turut disorot karena pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Aceh usai Pilkada 2024.


“Sebagai putra Aceh yang menjabat di pusat, seharusnya beliau menjaga integritas dan batas wilayah Aceh, bukan malah sebaliknya,” ucap Tgk Razak.

 

Sebelumnya, verifikasi faktual terhadap keempat pulau telah dilakukan oleh tim yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto. 


Tim terdiri dari Kemendagri, Biro Hukum, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta perwakilan Pemda Sumut dan Aceh, termasuk Bupati Aceh Singkil.


Tgk Razak juga mendorong jurnalis dan media di Aceh untuk mengawal dan memperkuat pemberitaan soal ini, sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga wilayah dan hak masyarakat Aceh.


“Kalau Aceh sebagai provinsi dengan status Otonomi Khusus dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) saja bisa dikacangin, lalu apa gunanya semua itu?” tegasnya.


Apalagi ke empat pulau ini dari namanya juga pakai bahasa Aceh, juga penduduk yang tinggal berusaha disana juga berasal dari Aceh, jadi sangat disyangkan kalau ke empat pulau ini lepas ke Tapanuli Tengah dimana penduduknya mayoritas Non Muslim.


"Saya menduga terkait lepasnya empat pulau ini, ada orang kuat di pusat yang membekinginya di belakang, hal ini sangat disayangkan percuma saja kalau Provinsi Aceh yang punyak status Otonomi Khusus itu pulaunya dirampas", pungkasnya