Wartawan Aceh Utara Alami Teror, Mobil Dirusak OTK di Lhokseumawe


Lhokseumawe | detiknewsatjeh

T. Muhammad Raja, seorang wartawan asal Aceh Utara, menjadi korban aksi perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal (OTK) saat sedang dalam perjalanan dari Lhoksukon menuju Lhokseumawe pada Kamis (29/5/2025) tengah malam.


Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di kawasan Kemukiman Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Menurut keterangan korban, ia dibuntuti sejumlah sepeda motor sejak melewati kawasan Keude Peunteut, Kecamatan Blang Mangat. Setibanya di Jembatan Alue Raya, dua sepeda motor jenis matic mencoba menyergapnya dari kiri dan kanan sambil berteriak menyuruh korban berhenti.


Namun karena merasa terancam, korban memilih terus melaju hingga terdengar benturan keras dari arah belakang mobilnya. Pelaku diduga melemparkan benda keras ke arah kendaraan milik korban, menyebabkan kaca belakang dan lampu rem mobil jenis Veroza miliknya pecah.


Korban kemudian melarikan diri ke Polsek Muara Dua untuk meminta perlindungan. Namun, para pelaku sempat melintas dengan kecepatan tinggi tepat di depan kantor polisi tersebut.


“Saya tidak sempat mengenali pelaku secara pasti karena mereka bergerak sangat cepat. Tapi saya melihat ada tiga sepeda motor yang terlibat, dua di antaranya berboncengan,” ujar T.M. Raja dalam keterangan tertulisnya.


Diduga Aksi Kenakalan Remaja

T.M. Raja menyebut bahwa perusakan tersebut tidak berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik atau indikasi perampokan. Ia menduga kuat kejadian ini merupakan bagian dari maraknya kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat Lhokseumawe belakangan ini.


"Perusakan ini merupakan bentuk teror dari sekelompok remaja yang beraktivitas liar hingga larut malam. Ironisnya, saya sebagai wartawan yang pulang dari liputan justru menjadi korban," ucapnya.


Polisi Lakukan Penyelidikan

Pihak Polres Lhokseumawe telah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) melalui Tim Inafis pada pukul 00.50 WIB. Polisi memeriksa kendaraan korban yang mengalami kerusakan di bagian kaca belakang dan lampu rem.


Di lokasi TKP, petugas menemukan benda keras menyerupai gumpalan aspal yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kendaraan korban. Polisi juga melakukan penelusuran CCTV di sejumlah titik, termasuk sebuah gerai Alfamart yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.


“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif di balik aksi ini. Jika ini berkaitan dengan profesi saya sebagai wartawan, maka perlu ada perlindungan hukum sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas T.M. Raja.


Penegasan Perlindungan terhadap Jurnalis

Kasus ini menambah catatan kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis di Aceh. Sejumlah organisasi pers diharapkan turut memantau dan mengawal proses hukum atas kejadian ini, guna memastikan bahwa wartawan dapat bekerja dengan aman tanpa ancaman dari pihak mana pun.