Rp 2,7 Miliar Dana Desa Diduga Dikorupsi Lewat Proyek Buku, Pegiat Anti-Korupsi Desak APH Bertindak

Foto : LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Gegoh Selian

Kutacane|detiknewsatjeh.my.id

Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini, program bertajuk “Kegiatan Literasi” menjadi sorotan lantaran diduga menjadi modus sistematis untuk menguras anggaran desa hingga mencapai Rp 2,7 miliar.


Menurut informasi yang dihimpun, setiap kepala desa (pengulu) dari total 385 desa diwajibkan menyetor dana senilai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta ke perusahaan tertentu untuk pengadaan buku bacaan. 


Proyek tersebut disebut-sebut diinisiasi oleh oknum camat dan diduga kuat bersifat terkoordinasi lintas kecamatan.


Pengadaan Dikendalikan Tiga Perusahaan
Proyek pengadaan buku ini hanya melibatkan tiga perusahaan asal Sumatera Utara:
  • CV. Pinang Dua (Direktur: Riadi Fitra),
  • CV. Dian Prasanti (Direktur: Supriadi),
  • CV. Farid Perkasa Jaya (Direktur: Dirga Haruwan Sahdewo).


Dugaan semakin menguat karena proyek dilakukan secara berulang tiap tahun dengan judul buku yang selalu berganti, tanpa adanya evaluasi dampak terhadap literasi desa.


Paksaan dan Ancaman Terhadap Kepala Desa
Pegiat anti-korupsi dari LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Gegoh Selian, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa dipaksa ikut dalam proyek tersebut. 

Bahkan, bagi pengulu yang enggan terlibat, pihak kecamatan disebut mengancam akan mempersulit pencairan Dana Desa.

“Kami minta Bupati H. M. Salim Fakhry memberi perhatian serius. Ini bukan lagi sekadar pemborosan, tapi sudah mengarah pada pemaksaan sistematis yang merugikan desa,” tegas Gegoh Selian, Minggu (16/6).

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan sempat mencatut nama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk melegitimasi proyek, namun klaim itu telah dibantah langsung oleh Kajari Kutacane, Lilik Setiawan.


Cashback dan Aliran Dana Terendus
Selain adanya kewajiban transfer ke rekening perusahaan, kepala desa yang terlibat disebut menerima cashback senilai Rp 1,5 juta dari pihak pengadaan buku. Hal ini menambah kecurigaan bahwa proyek tersebut merupakan skema pengembalian dana untuk memuluskan praktik manipulatif.

Desakan Penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)

Gegoh Selian mendesak agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kejati Aceh, Polres Aceh Tenggara, maupun Polda Aceh menjadikan kasus ini sebagai atensi penyelidikan.


“Jika praktik ini dibiarkan, maka Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan prioritas masyarakat akan terus diselewengkan,” pungkasnya.


📝 [HDL]