Notification

×

Kategori Berita

Tags


Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Buron 10 Bulan, Pelaku Kasus Narkotika di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB Last Updated 2025-07-10T03:03:54Z
Pengunjung: 1304

Foto : TSK S warga Desa Pante Raja, Kecamatan Bambel, hampir sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kutacane | detiknewsatjeh.my.id

Setelah hampir sepuluh bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian S (40), warga Desa Pante Raja, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya berakhir. 


Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara di kediamannya pada Selasa, 8 Juli 2025.


Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa S sedang berada di rumah. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi bersama perangkat desa setempat.


Petugas mengetuk pintu dan memanggil tersangka agar keluar dari rumah. Setelah keluar, S langsung diamankan karena merupakan buronan dalam kasus tindak pidana narkotika.


Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.


“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan sangat membantu kinerja kami dalam mengungkap jaringan narkotika,” ujarnya.


S diketahui terlibat dalam kasus penjemputan narkotika jenis sabu bersama dua tersangka lainnya, AP dan MN, ke wilayah Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Dalam pengembangan kasus tersebut, empat tersangka lainnya yakni AP, MN, SH, dan F, telah lebih dahulu ditangkap pada Jumat, 13 September 2024.


Saat diinterogasi di lokasi, S mengakui keterlibatannya dalam penjemputan sabu tersebut. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.


Adapun barang bukti dalam perkara ini yang sebelumnya telah disita dan tercantum dalam berkas perkara tersangka MN—yang telah divonis—berupa:

  • 3 bungkus sabu dalam plastik bening seberat bruto 152,4 gram;
  • 12 bungkus sabu dibalut tisu putih dan lakban coklat dengan berat bruto 62,5 gram;
  • 5 bungkus sabu dalam satu plastik bening dengan berat bruto 22,5 gram.


Saat ini, S ditahan di Polres Aceh Tenggara dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
📝 [Ady]

VIDEO NEWS

SUBCRIBE US

×
DETIKAJTEH Update
               
         
close
   
       
 
!-- start webpushr code -->