![]() |
Foto : korban beserta keluarga di ruang kerjanya di Gedung DPD RI Jakarta, lalu mengantar langsung mereka ke kantor LPSK |
Jakarta | detiknewsatjeh.my.id
Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap seorang santri asal Aceh Tengah berinisial S kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi pada 12 November 2024 di sebuah pesantren di Kabupaten Bogor itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan hukum yang jelas, meski sudah hampir 10 bulan ditangani Polres Bogor.
Santri S diduga menjadi korban kekerasan dari senior kelasnya berupa pemukulan, tendangan, hingga siksaan, yang menyebabkan trauma dan ketakutan mendalam.
✍️ Langkah Haji Uma
Menanggapi laporan keluarga korban, H. Sudirman alias Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, turun tangan dengan melayangkan surat kepada Kapolres Bogor agar penanganan kasus ini sesuai prosedur hukum dan berpihak pada korban.
Pada Jumat (22/8/2025), Haji Uma menerima korban beserta keluarga di ruang kerjanya di Gedung DPD RI Jakarta, lalu mengantar langsung mereka ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran mereka diterima oleh Wawan Fahrudin, Pimpinan LPSK, bersama Yulisa dari Biro Penelaahan.
“Alhamdulillah, kita bersama korban serta pihak keluarga telah bertemu LPSK untuk melaporkan kasus ini dan meminta agar mendapat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus penganiayaan di pesantren di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Haji Uma usai pertemuan.
⚠️ Kritik Terhadap Pesantren
Haji Uma menyesalkan lemahnya pengawasan dan mekanisme disiplin di pesantren tempat kejadian berlangsung.
“Bagaimana mungkin OSIS bisa bertindak semena-mena sampai menghajar dengan kaki hingga korban mengeluarkan darah. Ini jelas mencederai esensi pendidikan, terlebih di lembaga Islam. Kita akan rekomendasikan evaluasi lembaga pendidikan ini, termasuk perizinannya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi tempat membentuk generasi berakhlak, bermoral, dan bermartabat, bukan menimbulkan trauma.
π£️ Suara Keluarga Korban
Ayah korban, M. Salim, dan ibunya, Juminiati, berharap aparat segera memproses kasus ini:
“Kita hanya ingin kasus ini diproses dan pihak pesantren bertanggung jawab serta melakukan evaluasi. Terima kasih kepada Haji Uma dan LPSK, kami berharap kasus ini segera tuntas,” ujar Juminiati.
π Respons LPSK
LPSK menyatakan akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai bagi korban maupun saksi.
“Kita berharap kejadian semacam ini tidak boleh terulang lagi, apalagi di lingkungan pendidikan yang mestinya mengajarkan moralitas dan membentuk generasi bangsa,” tutup Haji Uma.
π [ByU]