![]() |
Foto : Perselisihan di era digital dapat diselesaikan lewat musyawarah adat |
Subulussalam – detiknewsatjeh.my.id
Perselisihan bermula ketika Eka Fitri menuding warung sate milik Amir menjual sate busuk melalui unggahan di Instagram dan Facebook. Postingan tersebut menyebar luas hingga membuat Evi Susanti, pedagang sate yang merasa dirugikan, melapor ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Namun, melalui mediasi yang difasilitasi Kepala Kampong Subulussalam Selatan, Rahmadi, kedua pihak sepakat berdamai. Rahmadi menegaskan penyelesaian ini merujuk pada Qanun No. 9 Tahun 2008, yang mengatur 18 perkara wajib diselesaikan di tingkat kampong.
“Alhamdulillah kedua belah pihak mau berdamai dan saling memaafkan tanpa ada paksaan. Ini sesuai prinsip Restorative Justice yang kita junjung,” ujar Rahmadi.
📜 Isi Perdamaian:
- Eka Fitri wajib melakukan klarifikasi melalui video dan menghapus semua postingan yang telah menyebar.
- Ia juga diminta tidak mengulangi perbuatan serupa. Jika diulangi, kasus akan langsung diserahkan ke aparat hukum.
Perdamaian ini disaksikan oleh Babinsa Serda Dwi, Bhabinkamtibmas Brigadir Yocky Oktaviandi, tokoh masyarakat Ustad Sapriadi, serta perangkat kampong setempat.
👉 Kasus ini menjadi contoh bagaimana perselisihan di era digital dapat diselesaikan lewat musyawarah adat, bukan hanya melalui jalur hukum formal.
📌 [MP]