Takengon – DetikNewsAtjeh
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam upaya pencegahan korupsi dengan menempati peringkat pertama se-Provinsi Aceh dalam capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025.
Berdasarkan surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B/750/KSP.00/70-72/02/2026 tertanggal 4 Februari 2026, Kabupaten Aceh Tengah meraih nilai final 87,63 yang masuk dalam kategori hijau. Angka ini tidak hanya menempatkan Aceh Tengah di posisi puncak regional Aceh, tetapi juga berada di peringkat 116 secara nasional dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Hasil tersebut tergolong fantastis, mengingat tahun lalu Aceh Tengah hanya berada di posisi 21 di Provinsi Aceh dan peringkat 353 secara nasional. Peningkatan yang signifikan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah korupsi.
Penilaian IPKD MCSP mencakup delapan area intervensi, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Penguatan APIP. Hasil penilaian KPK juga menunjukkan konsistensi Aceh Tengah dalam proses verifikasi dan quality assurance (QA). Nilai sebelum QA adalah 87,5, sedangkan nilai setelah QA menjadi 87,63 dengan nol faktor koreksi.
Ketiadaan faktor koreksi menunjukkan bahwa di Kabupaten Aceh Tengah telah menjalankan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara pada area intervensi yang dinilai selama periode pemantauan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi capaian ini, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, MSi menyatakan bahwa hasil yang didapat adalah buah dari komitmen kuat pimpinan daerah dan kerja keras seluruh aparatur sipil negara.
"Capaian peringkat pertama se-Aceh dengan nilai 87,63 ini merupakan validasi atas transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Aceh Tengah," ujar Haili dalam kegiatan Entry meeting bersama BPK Perwakilan Aceh di Ruang Kerja Bupati, Senin (23/02/2026).
Skor nol pada faktor koreksi juga membuktikan bahwa sistem pencegahan Aceh Tengah berjalan efektif di delapan area intervensi yang ditetapkan KPK. Hal ini juga menekankan bahwa prestasi ini bukan merupakan hasil akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang akuntabel.
"Tantangannya ke depan adalah mempertahankan predikat zona hijau ini. Kami akan segera menindaklanjuti poin-poin atensi dari KPK sebelum batas waktu 27 Februari 2026 untuk memastikan integritas tetap terjaga dan penyelamatan keuangan negara tetap menjadi prioritas utama," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga berkomitmen untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas surat atensi KPK tersebut tepat waktu. Fokus utama akan diarahkan pada penguatan monitoring di delapan area IPKD MCSP guna memitigasi risiko korupsi sekecil mungkin.( **)
Sumber Berita: Website Resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah (https://acehtengahkab.go.id/)
