![]() |
Foto : Demo Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) terkait supaya PN Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan |
Binjai, detiknewsatjeh.my.id — Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan tajam publik setelah vonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan negara seluas 80 hektare di PTPN II belum juga dieksekusi.
Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan, namun hingga awal Agustus 2025, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Binjai belum menjalankan eksekusi.
Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) menyuarakan protes keras atas keterlambatan tersebut. Dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, mereka mendesak agar PN Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan.
"Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?" tulis AMSUB dalam suratnya bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Tak hanya melalui surat, massa AMSUB juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Mereka membentangkan spanduk dengan pesan tegas: “Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat Sumut bersatu mendukungmu.”
Koordinator aksi, Zahid Mutawaali Hasibuan, turut mendesak Mahkamah Agung segera menginstruksikan PN Binjai untuk menjalankan eksekusi sesuai putusan kasasi.
Gerakan Meluas hingga ke Sumatera Utara
Di Sumatera Utara, gelombang protes terus menguat. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut), membawa spanduk bertuliskan: “Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST.”
Orator aksi, Arya Sinurat, menyoroti ketimpangan penegakan hukum yang terjadi. "Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?" ujarnya lantang.
Mereka juga menuntut penutupan diskotek ilegal yang diduga berdiri di atas lahan negara. Mahasiswa menuding lemahnya penegakan hukum justru memberi ruang bagi kejahatan terorgan.