![]() |
| Foto : Konferensi pers, membongkar upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten |
TANGERANG/DETIKNEWSATJEH — Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sebanyak enam orang tersangka yang terdiri dari tiga warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA) diamankan dalam serangkaian penindakan yang berlangsung sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama aparat kepolisian di sejumlah terminal bandara, yakni Terminal 3, Terminal 2D, dan Terminal 2F.
Penindakan di Berbagai Terminal
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan seorang pria warga negara asing berinisial KH (33) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan rute Amsterdam – Dubai – Jakarta pada 12 Januari 2026 malam.
KH diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus false concealment, yakni menyembunyikan barang terlarang dalam kemasan minuman instan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketamin seberat 5.061 gram yang disembunyikan dalam kemasan tersebut.
Penindakan kedua dilakukan terhadap tiga warga negara Indonesia, yakni ES (40), M (46), dan AP (19) yang tiba dari Batam menuju Jakarta pada 22 Januari 2026 siang. Ketiganya diduga menyelundupkan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 3.094 gram dengan cara menyelipkannya di antara pakaian dalam koper bagasi.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2026, petugas kembali mengamankan seorang warga negara asing berinisial LKY (25) yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dari tangan tersangka ditemukan 1.066 gram MDMA serta 433 gram ketamin yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.
Sementara itu, pada penindakan keempat yang dilakukan 26 Februari 2026, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing berinisial SP (31) yang tiba dari Don Mueang, Thailand. Tersangka diketahui menyembunyikan 3.600 gram etomidate, narkotika golongan II, dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.
Hasil Analisis Intelijen
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis intelijen dan pemeriksaan penumpang yang dilakukan petugas selama Januari hingga Februari 2026.
Dari hasil analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kurir narkotika internasional, sehingga kemudian ditetapkan sebagai target operasi.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para penumpang yang dicurigai hingga akhirnya menemukan berbagai jenis narkotika yang disembunyikan dengan berbagai modus.
Selamatkan Puluhan Ribu Generasi Bangsa
Menurut Hengky, keberhasilan penggagalan penyelundupan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 55.774 jiwa generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp89,17 miliar.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Hengky menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko serta kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Indonesia tidak menjadi target jaringan narkotika internasional.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari pemanfaatan data, analisis intelijen, serta sinergi antarinstansi dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika,” tegasnya. [Red]

