Langsa – DetikNewsAtjeh
PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VI memberikan klarifikasi tegas terkait status lahan perkebunan kelapa sawit di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Manajemen memastikan lahan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah secara hukum dan masih berstatus aktif hingga saat ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Kesekretariatan dan Humas PTPN IV Regional VI, M Febriansyah, kepada Media ini di Kota Langsa pada Sabtu (7/3/2026). Klarifikasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas informasi yang diterima perusahaan mengenai rencana unjuk rasa di Kantor Manajer Kebun Cot Girek yang diinisiasi oleh pihak yang mengatasnamakan koordinator aksi demonstrasi.
Menurut Febri, rencana aksi tersebut tidak hanya bertujuan menyampaikan aspirasi, tetapi juga disertai narasi provokatif yang mengajak masyarakat untuk menyerang perusahaan. Salah satu klaim yang disebarkan adalah bahwa perusahaan tidak memiliki status hak atas lahan yang jelas, khususnya terkait HGU di areal Kebun Cot Girek.
"Perusahaan menegaskan bahwa klaim oknum tersebut tidak benar dan tidak berdasar secara hukum," tegas Febri.
Ia menjelaskan, areal operasional Kebun Cot Girek memiliki HGU yang sah, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996. Hingga saat ini, sertifikat tersebut masih aktif dan tercatat resmi dalam administrasi pertanahan BPN.
Sebagai perusahaan milik negara yang beroperasi secara profesional, PTPN IV Regional VI selalu menjalankan usahanya berdasarkan legalitas yang sah dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Manajemen sangat menyayangkan penyebaran informasi yang tidak akurat kepada masyarakat. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan memicu sentimen negatif terhadap perusahaan.
Febriansyah juga menegaskan bahwa PTPN IV Regional VI terbuka untuk melakukan verifikasi dan pembuktian data secara transparan terkait status dan legalitas lahan Kebun Cot Girek dengan pihak-pihak yang menyampaikan klaim tersebut.
"Perusahaan meyakini bahwa setiap persoalan akan lebih konstruktif diselesaikan melalui dialog berbasis data dan dokumen resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang belum terverifikasi," tutup Febri. (**)
Sumber : Humas PTPN IV Regional VI
