Knalpot Brong Mengusik Kenyamanan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Bakal Ditindak


Kutacane — DetikNewsAtjeh 
Suara knalpot brong yang meraung di jalan raya tak hanya bikin telinga terganggu. Bagi pengguna jalan lain, suara bising itu juga dapat mengusik kenyamanan hingga mengganggu konsentrasi saat berkendara.

Polres Aceh Tenggara mengingatkan para pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Kepolisian menegaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan akan menjadi perhatian dalam penertiban lalu lintas. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong dapat dikenai tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar, menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, penggunaan knalpot standar bukan semata-mata persoalan mematuhi aturan lalu lintas. Lebih dari itu, penggunaan knalpot sesuai spesifikasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kenyamanan orang lain.

"Knalpot standar bukan hanya mematuhi aturan, tetapi juga bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap kenyamanan sesama pengguna jalan dan masyarakat," pesan Kasi Humas Polres Aceh Tenggara.

Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, personel Polres Aceh Tenggara akan mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis. Namun, tindakan tetap akan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar ketentuan.

Polres Aceh Tenggara pun mengajak masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman.

"Mari bersama-sama tertib berlalu lintas. Hindari penggunaan knalpot brong dan jadikan jalan raya sebagai ruang bersama yang aman serta nyaman bagi semua," demikian imbauan Polres Aceh Tenggara.
Lebih baru Lebih lama