![]() |
Foto : Wahid, bersurat kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA) Kota Subulussalam |
Subulussalam|detiknewsatjeh.my.id
Diduga tanah miliknya saudara Wahid dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan Wahid, layangkan surat pemberitahuan kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA) kota Subulussalam Provinsi Aceh.
Berikut isi surat nya, Aceh Singkil tertanggal 02 Mei 2025
- Surat keterangan tanah dengan Nomor. 06/04/1990 yang terletak di kampong longkip-Kec. Longkip –Kota Subulusalam, atas nama diatas dengan ukuran 500x700 adalah benar adanya. Adapun surat tersebut di keluarkan pada tanggal 24 september 1990.
- Kebenaran atas surat tersebut sudah di sahkan dan di tanda tangani oleh saksi hidup dan tokoh masyarakat dalam surat pernyaataan mantan kepala desa Longkip, beserta saksi-saksi tertanggal 15 juli 2011.
- Berdasarkan atas keterangan dari saksi-saksi di atas, saya selaku pemilik sah atas tanah tersebut meminta selaku Pimpinan PT. Bumi Daya Abadi di Longkip, Kota Subulusalam agar dapat di selesaikan secara kekeluargaan.
- Dan apabila tidak adanya penjelasan dan penyelesaian atas hak tanah tersebut , selambat-lambatnya 2 (dua) minggu pada tanggal surat ini dikirimkan maka saya akan menempuh jalur hukum.
- Photo Copy Surat Keterangan Tanah diatas segel dengan materai Rp. 1000
- Photo Copy Surat Pernyataan mantan Kepala Kampong Longkip dan Saksi-saksi hidup
- Walikota Subulusalam
- Ketua DPRK Subulussalam
- Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam
- Ketua Pengadilan Singkil Subulussalam
- Kapolres Subulussalam
- Kepala Mukim di Kecamatan Longkip
- Arsip
Kornologis dalam peristiwa ini adalah, pertama Bahwa saya merupakanpemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 500 x 700 meter yang terletak dahulu di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan Simpang Kiri Kabupaten Aceh Selatan,sekarang di pinggir Lae Longkib, Desa Longkib, Kecamatan longkib, Kota Subulussalam," kata Wahid Sabtu (3/5/2025)
Kedua Bahwa saya telah menguasai dan berkebun pada tanah tersebut sejak awal tahun 1990 dengan menanam pohon karet, kemudian tanpa sepengetahuan saya ternyata saat ini tanah tersebut telah dikuasai dan masuk kedalam perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Daya abadi.
Sementara saya tidak pernah memberikan/menjual tanah tersebut kepada siapapun termasuk kepada PT. Bumi Daya Abadi (BDA), maka sehubungan dengan hal tersebut, saya sangat mengharapkan kebijakan dan itikat baik dari PT. Bumi Daya Abadi (BDA) guna penyelesaian permasalahan ini dengan cara musyawarah mufakat, sebelum permasalahan ini kami ajukan penyelesaiannya melalui jalur hukum, ”tutup Wahid.[MHA]