Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Kalapas Narkotika Langsa Audiensi dengan Wali Kota Langsa, Tindak Lanjut Status Aset Tanah

 Foto :  Kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Langsa, oleh Anggit Yongki Setiawan

Langsa – DetikNewsAtjeh
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Langsa, Anggit Yongki Setiawan, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, pada Rabu (11/03/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian koordinasi yang sebelumnya telah dilakukan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Langsa terkait status aset tanah Lapas Narkotika Langsa.
 
Dalam pertemuan tersebut, Kalapas Anggit didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Urusan Umum, serta Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan. Rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Jeffry Sentana bersama jajarannya di ruang kerja Wali Kota. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keterbukaan antara kedua pihak.
 

Pada kesempatan itu, Anggit Yongki Setiawan menyampaikan rencana pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kota Langsa sebagai tindak lanjut kebijakan baru di bidang pemasyarakatan. Melalui kebijakan tersebut, bagi pelanggar hukum tertentu dengan pidana di bawah lima tahun, pembinaan dapat dilakukan melalui program kerja sosial yang diawasi oleh petugas pemasyarakatan.
 
Program tersebut memungkinkan pelanggar menjalani pembinaan di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial, seperti membersihkan lingkungan, membantu kegiatan di tempat ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya. Namun, rencana pembentukan Bapas ini masih terkendala status lahan yang saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Langsa. Oleh karena itu, diperlukan proses hibah serta penerbitan sertifikat terlebih dahulu sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
 
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menyambut baik rencana pembentukan Balai pemasyarakatan di Kota Langsa. Ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Langsa mendukung upaya penguatan sistem pemasyarakatan. Namun, Jeffry menegaskan bahwa proses hibah aset tetap harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.(**)


Di lansir dari sumber : 
Humas lapas Narkotika kelas II B Langsa

Posting Komentar

0 Komentar