Satresnarkoba Gayo Lues Gagalkan Penyelundupan 36 Kg Ganja, Dua Pelaku Ditangkap

Foto : Satresnarkoba menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren


Blangkejeren|detiknewsatjeh.my.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kamis malam (5/6), sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pelaku di lokasi berbeda.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Agusen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis, S.H., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Jefri Handika, langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan.



Saat menuju ke lokasi, tim bertemu dengan sebuah mobil Avanza hitam bernopol BK 11xx AFT yang sesuai ciri-ciri dari laporan. Kendaraan tersebut melaju kencang ke arah Kota Blangkejeren, sehingga dilakukan pengejaran. Mobil akhirnya kehilangan kendali dan masuk ke selokan di kawasan Desa Raklunung.


Petugas mengamankan pengemudi yang diketahui berinisial MF (21), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dari penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi 19 bal ganja kering seberat total 36,725 kg, dibungkus plastik hitam dan lakban kuning.


Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain:

1 unit mobil Avanza BK 11xx AFT

1 lembar STNK

2 unit ponsel (Samsung dan Infinix)

1 buah kaca Pyrex berisi sisa sabu

2 buah pipet bening

1 unit sepeda motor Honda Beat BL 49xx BC


Dari hasil interogasi, MF mengaku bahwa ganja tersebut milik dua orang berinisial Z dan SY, warga Desa Badak, Kecamatan Dabun Gelang. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap salah satu pelaku lainnya, yakni S (25), pada Jumat pagi (6/6) sekitar pukul 05.00 WIB di kediamannya. Meskipun tidak ditemukan barang bukti tambahan, S mengakui bahwa ia yang menyerahkan ganja tersebut kepada MF.


Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas masih terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.


Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Bambang Hermansyah Pelis menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkoba. “Kami tegaskan, kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar IPTU Bambang. [JH]