![]() |
Foto : protes terhadap dugaan perampasan tanah oleh perusahaan PT Bumi Daya Abadi (PT BDA). |
Subulussalam|detiknewsatjeh.my.id
Seorang warga Desa Longkip, Kecamatan Longkip, Kota Subulussalam, bernama Wahid, melakukan aksi damai dengan memasang spanduk di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya, Rabu (4/6/2026)
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan perampasan tanah oleh perusahaan PT Bumi Daya Abadi (PT BDA).
Aksi tersebut berlangsung pada Senin (2/6/2025) dan mendapat dukungan dari Kepala Mukim Longkip serta sejumlah perangkat desa. Dalam spanduk yang dipasang tertulis:
“Tanah ini milik Wahid, ukuran 500x700 meter dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1990. Barang siapa merusak dan mencabut pamflet ini melanggar Pasal 551 KUHP.”
Wahid menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikelola dan dibayarkan pajaknya sejak lama. Ia merasa dirugikan atas tindakan perusahaan yang diduga mengklaim lahan tersebut secara sepihak.
“Kami memasang pamflet ini sebagai bentuk penyampaian kepada pihak perusahaan bahwa tanah ini benar milik kami. Pajaknya juga telah kami bayar. Saya merasa sangat dirugikan dan hak saya telah dirampas oleh pihak perusahaan,” ujar Wahid kepada sejumlah wartawan, Rabu (4/6/2025).
Wahid juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyurati PT BDA sebanyak dua kali terkait sengketa ini, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Dalam kesempatan yang sama, Wahid meminta perhatian pemerintah daerah serta DPRK Kota Subulussalam.
“Kami mohon kepada Bapak Wali Kota dan anggota DPRK untuk membantu masyarakat yang terzalimi, agar hak kami dikembalikan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak PT BDA, terutama Kepala Tata Usaha (KTU) bernama Pebri, belum memberikan keterangan resmi saat dimintai konfirmasi oleh awak media.