Notification

×

Kategori Berita

Tags


Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Wakil Gubernur Aceh Temui MUI Pusat, Bahas Pengembalian Fungsi Tanah Wakaf Blang Padang

Rabu, 23 Juli 2025 | Juli 23, 2025 WIB Last Updated 2025-07-23T15:08:12Z
Pengunjung: 1304

Foto : Kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta untuk membahas status tanah wakaf Blang Padang

Jakarta ~ detiknewsatjeh.my.id

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta untuk membahas status tanah wakaf Blang Padang, Banda Aceh, yang saat ini berada di bawah penguasaan sementara pihak TNI.


Dalam kunjungan yang berlangsung di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7), Wagub Fadhlullah menyampaikan aspirasi Pemerintah Aceh sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta historis dan keagamaan tanah wakaf tersebut kepada Sekretaris Jenderal MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan.


“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka. Maksud kedatangan kami adalah menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Wagub.


Wagub menjelaskan bahwa tanah wakaf seluas 8,9 hektare itu merupakan bagian dari komplek Masjid Raya Baiturrahman dan memiliki nilai historis serta religius yang tinggi. Namun saat ini, penggunaan lahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wakaf yang ditetapkan.


Turut mendampingi Wagub dalam kunjungan ini antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk. H. Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh Dr. A. Gani Isa, MA, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Kepala UPTD Masjid Raya Saifan Nur, S.Ag., M.Si., serta Ketua dan anggota Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.


Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa pengelolaan wakaf harus sesuai prinsip-prinsip syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.


“Silaturahim ini sangat produktif. Kami memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat. Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir, agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” kata Buya Amirsyah.


Ia menambahkan, MUI akan segera menyusun rekomendasi tertulis kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan TNI, sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif Pemerintah Aceh.


Pertemuan ini dinilai sebagai langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pusat demi menjaga amanah wakaf dan memastikan keberlanjutannya sesuai syariat.


📝 [Red]

VIDEO NEWS

SUBCRIBE US

×
DETIKAJTEH Update
               
         
close
   
       
 
!-- start webpushr code -->