![]() |
Foto : Konferensi pers terkait penangkapan enam orang yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang di Masjid Hanafiah, Gampong Ranto |
Aceh Utara ~ detiknewsatjeh.my.id
Polisi menangkap enam orang yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang di Masjid Hanafiah, Gampong Ranto, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Para tersangka disebut mengajarkan doktrin Millah Abraham yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah warga melapor pada Kamis malam, 25 Juli 2025. Saat itu, warga dan pemuda setempat mendapati tiga orang tengah memberikan pengajian dengan tafsir ayat yang dianggap menyimpang.
“Tersangka yang diamankan pertama adalah HA bin YS (60) asal Bireuen, ES bin WS (38) asal Jakarta Barat, dan NA bin AJ (53) asal Aceh Utara,” ujar Kapolres, Kamis (7/8/2025).
Ketiganya datang ke masjid dengan dua sepeda motor dan membawa potongan ayat, buku ajaran Millah Abraham, serta materi lainnya.
Hasil pengembangan membawa polisi menangkap tiga tersangka lain. RH bin SH (39) dan AA bin MA (48) asal Medan diamankan di SPBU Pulau Pisang, Pidie, pada 28 Juli. Sementara MC bin HA (27) asal Bireuen ditangkap sehari kemudian di Gandapura, Bireuen.
Menurut penyelidikan, ajaran yang mereka sebarkan antara lain mengklaim adanya mesias baru setelah Nabi Muhammad SAW, menolak mukjizat para nabi, menyangkal kewajiban salat lima waktu, mengubah jumlah ayat Al-Qur’an, menolak Isra’ Mi’raj, dan menafikan keistimewaan Nabi Isa AS.
Polisi mengamankan enam unit ponsel, dua sepeda motor, satu mobil, enam KTP, potongan ayat, notebook, laptop, dua proyektor, layar, tiga buku tabungan, 25 buku ajaran Millah Abraham, serta modul dan catatan ajaran.
Para tersangka dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1)-(4) Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, menyebut kelompok ini memiliki jaringan hampir di seluruh Aceh dengan modus keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an sesuai pemahaman mereka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat waspada dan segera melapor jika menemukan penyebaran ajaran yang dapat merusak akidah maupun ketertiban sosial.