![]() |
Foto : Pemusnahan 138 ekor burung Poksay Hongkong (5 koli) dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas (2 koli) sebagian besar dalam kondisi sakit atau mati |
Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan unggas ilegal asal Thailand dengan nilai mencapai Rp528,3 juta di wilayah Aceh Tamiang, Aceh. Penindakan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal yang akan diangkut ke Medan menggunakan mobil minibus hitam.
Kepala KPPBC TMP C Kota Langsa, Dwi Harmawanto, menjelaskan, patroli darat dilakukan Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI di Jalan Lintas Seumadam, Aceh Tamiang.
“Sebuah minibus hitam yang mencurigakan berhasil dihentikan. Di dalamnya ditemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) beserta muatan 7 koli berisi unggas hidup yang diduga burung Poksay Hongkong dan burung Cica Daun Dahi Emas,” kata Dwi, Selasa (12/8/2025).
Nilai barang diperkirakan Rp528,3 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134,58 juta. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8/2025) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Selasa (12/8/2025), dilakukan pemusnahan 138 ekor burung Poksay Hongkong (5 koli) dan 141 ekor burung Cica Daun Dahi Emas (2 koli) yang sebagian besar dalam kondisi sakit atau mati. Pemusnahan berlangsung di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu.
“Pemusnahan ini merupakan langkah penting menjaga integritas dan membangun sinergi antar instansi. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang ilegal demi mendukung agenda ekonomi nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” tegas Dwi.