Notification

×

Kategori Berita

Tags


Kode Iklan Disini

Indeks Berita

⚖️ Pengeroyokan di Lapangan Beringin Subulussalam, Satu Orang Tewas — Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Sabtu, 04 Oktober 2025 | Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T08:05:48Z
Pengunjung: 1304

Foto : Kasus tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan satu orang warga di Lapangan Beringin

Subulussalam | detiknewsatjeh.my.id

Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam melalui Polsek Simpang Kiri kini tengah menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang menewaskan satu orang warga di Lapangan Beringin, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.


Korban diketahui berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Ia ditemukan tidak berdaya usai diduga dikeroyok oleh sejumlah orang, dan kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dialaminya.



👮‍♂️ Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K, melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B, membenarkan kejadian tersebut.

Laporan resmi telah diterima dengan nomor:
📄 LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 4 Oktober 2025.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini satu orang terlapor berinisial S telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” jelas AKP Evizarrianto.



🕯️ Berdasarkan keterangan awal, pelapor mendapati adik kandungnya telah menjadi korban pengeroyokan. Korban ditemukan dalam keadaan kritis dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan:

  • 1 orang terduga pelaku berinisial S
  • 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam, nomor polisi BL 6347 IP, sebagai barang bukti

Kapolsek Simpang Kiri menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap motif dan menangkap pelaku lainnya.


“Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif serta menangkap pelaku lainnya. Polres Subulussalam berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas AKP Evizarrianto.



📜 Pasal yang disangkakan:
➡️ Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Polres Subulussalam juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian pidana ke pihak berwenang.


🔽  [MP]

VIDEO NEWS

SUBCRIBE US

×
DETIKAJTEH Update
               
         
close
   
       
 
!-- start webpushr code -->