Jakarta, 28 Januari 2026 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Sumber Surat Edaran yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, S.H., M.H.
ASN berperan sebagai mesin utama birokrasi yang bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mempererat persatuan bangsa. Pemanfaatan seragam batik Korpri dijadikan langkah penting untuk menyatukan semangat, visi, dan misi seluruh pegawai negeri.
Selain memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan persatuan di antara para ASN serta meningkatkan budaya kerja dan citra institusi, edaran ini juga bertujuan untuk:
- Membangun semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan kebijakan publik yang berkualitas;
- Memperkokoh jiwa korsa ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.
Ruang lingkup edaran mencakup penggunaan serta waktu pemakaian seragam batik Korpri. Aturan ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Aturan Penggunaan Seragam,
Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan menggunakan seragam batik Korpri pada kesempatan berikut:
1. Setiap hari Kamis;
2. Upacara hari ulang tahun Korpri;
3. Tanggal 17 setiap bulan;
4. Upacara hari besar nasional;
5. Upacara bendera (kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang);
6. Pelantikan Pegawai ASN jabatan manajerial dan fungsional;
7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).
Selain ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah dapat menambah penerapan penggunaan seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Pegawai ASN untuk menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. BKN mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan pelaksanaan surat edaran ini.
Di lansir dari Sumber : situs resmi BKN di www.bkn.go.id dan surel humas@bkn.go.id.
