![]() |
DetikNewsAtjeh - Langsa
Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa, dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/03/2026) pukul 11.00 WIB di Aula Adhi Pradana Polres Langsa.
Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program dalam Asta Cita, khususnya pemberantasan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” ujar AKBP Mughi.
📂 Dua Kasus Berbeda, Empat Tersangka Diamankan
🔹 Kasus Pertama – 1.019 Gram Sabu
Berdasarkan LP Nomor LP/ A/19/III/ 2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/ POLDA ACEH (5 Maret 2026), polisi menangkap dua tersangka:
- A.A. (32) – warga Batam, Kepulauan Riau
- M. (30) – warga Aceh Timur
Keduanya ditangkap pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 paket besar sabu seberat 1.019 gram (dibungkus plastik teh merek Tie Guan Yin)
- 2 unit handphone merek Oppo
🔹 Kasus Kedua – 1.020 Gram Sabu
Berdasarkan LP Nomor LP/A/20/III /2026/ SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES LANGSA /POLDA ACEH (10 Maret 2026), polisi kembali mengamankan dua tersangka:
- I. (42) – warga Aceh Tamiang
- U.A.A. (30) – warga Aceh Tamiang
Keduanya ditangkap Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Barang bukti yang diamankan:
- 1 paket besar sabu seberat 1.020 gram (dibungkus plastik teh merek Guanyinwang)
- 1 unit HP Poco warna kuning
- 1 unit HP Vivo warna biru
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X hitam tanpa nomor polisi
- 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam BK 6387 AJB
🔎 Modus Kurir Antar Kabupaten
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
Sabu tersebut diduga dibawa dari wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang untuk diedarkan di Kota Langsa.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami menduga para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Saat ini Sat Resnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
⚖️ Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dengan ancaman hukuman:
- Pidana penjara seumur hidup, atau
- Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara
👥 16.312 Jiwa Diperkirakan Terselamatkan
Kapolres Langsa menjelaskan bahwa berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh sekitar 8 orang, maka dengan total barang bukti 2.039 gram, sekitar:
➜ 16.312 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika
“Artinya dengan pengungkapan ini, Polres Langsa telah berhasil menyelamatkan sekitar 16.312 jiwa, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
🤝 Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Semua Pihak
Konferensi pers turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Langsa, termasuk Kasat Resnarkoba IPTU Sirya Iqbal dan personel Satresnarkoba lainnya.
Polres Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja. Dibutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda kita dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.
Komitmen tegas ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Aceh terus bergerak memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga masa depan generasi bangsa.
[Red]

