Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Viewer

Tag Terpopuler

🏛️ Wali Kota Langsa Respons Pengunduran Diri Kepala BPBD

Senin, 16 Maret 2026 | Senin, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T13:40:42Z
Foto : Kepala BPBD Nursal Saputra, S.STP, M.AP Kota Langsa 


Kota Langsa, Aceh Wali Kota angkat bicara terkait pengunduran diri secara resmi Kepala  BPBD Nursal Saputra, S.STP, M.AP yang disampaikan sehari sebelumnya.


Jeffry menyebut bahwa kinerja Kepala BPBD tersebut memiliki catatan kurang baik, khususnya pasca Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 lalu.



🌊 Sorotan Penyaluran Bantuan Tahap I

Menurut Jeffry, dirinya telah memerintahkan agar Bantuan Tahap I segera disalurkan kepada korban banjir setelah dilakukan penyerahan secara simbolis.


“Kemarin itu perintah saya agar segera salurkan Bantuan Tahap I pasca penyerahan simbolis kepada korban banjir dan harusnya itu segera dicairkan. Namun setelah perintah itu tiba-tiba beliau mengajukan pengunduran diri,” ujar Jeffry kepada media.

 

Ia menegaskan bahwa pengunduran diri merupakan hak pribadi setiap pejabat, namun seharusnya dilakukan setelah tanggung jawab selesai dijalankan.


“Masalah mengundurkan diri itu hak pribadi bapak Nursal Saputra, namun sebaiknya setelah pembagian Bantuan Rusak Rumah Tahap I selesai. Itu kan tanggung jawab beliau dan harus diselesaikan, karena ini menyangkut kehidupan orang banyak,” tegasnya.



📊 Tanggung Jawab Teknis Pendataan

Jeffry yang juga mantan Ketua DPRK Langsa menjelaskan bahwa teknis pendataan Bantuan Tahap I bagi korban bencana merupakan bagian dari kinerja tim pendataan yang diinisiasi oleh Kepala BPBD beserta jajarannya.


Ia menekankan bahwa sebagai pelaksana teknis, Kepala BPBD harus bertanggung jawab penuh terhadap pendataan dan proses penyaluran bantuan hingga tuntas.


“Yang pasti saya sampaikan, kalau memang beliau memberikan alasan apapun, kita punya penilaian masing-masing. Tetapi di sini beliau sebagai Kepala BPBD yang merupakan pelaksana teknis. Jadi harus bertanggung jawab secara penuh atas Pendataan Bantuan Tahap I yang sudah beliau kerjakan, dan harus diselesaikan hingga bantuan tersalurkan. Setelah itu selesai silakan mundur,” tandas Jeffry Sentana.

 


Pernyataan Wali Kota tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dan tanggung jawab dalam penanganan bantuan bencana, mengingat bantuan tersebut menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat terdampak. [Red]

Kode Iklan Disini

VIDEO NEWS

×
DETIKNEWS Update
               
         
close