Peredaran Ganja Dibongkar di Aceh Tenggara, 3 Pria Ditangkap dengan 708,82 Gram Barang Bukti

Foto:  Diamankan Tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja

Kutacane — detiknewsatjeh 
Peredaran ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 708,82 gram.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke sebuah kebun milik warga pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria.

Ketiganya masing-masing berinisial S (47), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah; K (51), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe; dan UF (32), warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas ransel warna cokelat. Setelah diperiksa, tas tersebut ternyata berisi ganja.

Tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan satu bungkus ganja yang dibalut kertas warna cokelat dan disembunyikan di balik batu di sekitar lokasi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja yang dikemas dalam beberapa paket dengan berat masing-masing 310,86 gram, 120,12 gram, 254,3 gram, 12,14 gram, dan 11,4 gram.

Jika ditotal, seluruh ganja yang diamankan mencapai 708,82 gram.

Selain ganja, polisi turut menyita uang tunai Rp20 ribu, satu tas ransel warna cokelat, serta 57 lembar kertas warna cokelat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar, menegaskan pihaknya akan terus memburu peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Bersama-sama kita putus mata rantai narkoba demi melindungi generasi dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi memastikan pemberantasan narkoba di Aceh Tenggara terus berlanjut.
Lebih baru Lebih lama