![]() |
| Foto : Orasi Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) |
Aceh Utara|detiknewsateh.my.id
Tragedi Simpang KKA merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada 3 Mei 1999 di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa ini terjadi saat konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia masih berlangsung.
Pada 30 April 1999, seorang anggota TNI dari Detasemen Arhanud Rudal 001 diduga hilang saat menghadiri acara peringatan 1 Muharam di Desa Cot Murong. Sebagai respons, aparat TNI melakukan penyisiran di beberapa desa, termasuk Desa Lancang Barat dan Cot Murong, yang disertai dengan kekerasan terhadap warga sipil.
Dampak dan Pengakuan Negara
Jumlah korban dalam tragedi ini bervariasi menurut berbagai sumber. Laporan Komnas HAM mencatat 23 orang meninggal dunia dan 30 luka-luka, sementara laporan lain menyebutkan hingga 52 korban tewas.
Meskipun telah ada pengakuan dari negara, hingga kini belum ada proses hukum yang membawa pelaku ke pengadilan. Keluarga korban dan aktivis HAM terus menuntut penyelesaian yudisial dan pemulihan hak-hak korban. Monumen peringatan setinggi sekitar 2,5 meter telah didirikan di lokasi tragedi sebagai pengingat akan peristiwa kelam tersebut.
26 Tahun Sudah Tragedi Simpang KKA Terjadi tepatnya pada 3 Mei 1999. Mengenang peristiwa ini Murtala, Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), lakukan orasinya di Tugu Tragedi Simpang KKA, Sabtu (3/5/2025).
Hingga kini belum terwujudnya pemenuhan hak-haknya korban merupakan bukti bahwa pengabaian dan impunitas negara berlanjut hingga sekarang. Dalam mengenang peristiwa tersebut pihak nya mengelar Doa bersama dan Orasi di Tugu Tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh utara, dalam Orasi nya Korban tragedi Simpang KKA mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh dan Mereka mengaku selama ini merasa diabaikan dan bahkan sama sekali tidak menerima pemulihan seperti sebelumnya dijanjikan presiden Republik Indonesia.
Murtala menambahkan era pemerintahan Presiden Joko Widodo belum mengakomodir seluruh kebutuhan para korban dan keluarganya, dalam artian pemulihan dijanjikan di waktu peluncuran peristiwa tiga kasus di Aceh, yang pusatnya di tapak sejarah Rumoh Geudong.
"Kita mempertanyakan kembali komitmen pemerintah hari ini, apakah dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo akan melanjutkan proses pemulihan ini, serta bagaimana proses hukum sedang kami nantikan", tutup Murtala.[Red]





