![]() |
Foto : MU dan RI warga asal Gampong Seuneubok Aceh, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa terkait narkotika jenis sabu |
Aceh Timur | detiknewsatjeh.my.id
Dua pria asal Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, berinisial MU (35) dan RI (31), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa saat diduga hendak mengedarkan sabu dalam jumlah besar. Penangkapan berlangsung di kawasan tambak gampong setempat pada Senin, 14 Juli 2025.
Kasatres Narkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kota Langsa.
"Anggota kami melacak keberadaan target dan menemukan dua pria mencurigakan di areal tambak Gampong Seuneubok Aceh," ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (25/7).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket besar sabu. Dua paket dikubur di tanah, sedangkan tiga lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan kedua tersangka.
Kepada polisi, MU dan RI mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa. Keduanya dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu tersebut.